Pada hari ini, Minggu 16 Maret 2025, setiap pengguna kendaraan bermotor diharuskan memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM ini berlaku selama lima tahun, dan wajib diperpanjang saat habis masa berlakunya. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya khusus untuk warga Jakarta.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, hari ini layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, di samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua terletak di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut akan melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan untuk SIM C Rp75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja, tersebar di berbagai wilayah Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Selatan. Layanan SIM Keliling ini dapat membantu pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah dan cepat.