Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Kesepakatan ini segera akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua negara dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan setelah Karding memberikan laporan kepada Presiden Prabowo di Istana Negara. Perundingan juga sudah dilakukan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi untuk membahas kembali pembukaan moratorium.
Presiden Prabowo meminta percepatan dalam pelaksanaannya dan juga menyarankan untuk menciptakan skema pelatihan. Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama pengiriman PMI ini direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi. Karding optimis bahwa jika MoU sudah bisa ditandatangani bulan ini, pemberangkatan PMI pertama bisa dilakukan pada bulan Juni. Pemerintah Arab Saudi telah menjanjikan sekitar 600 ribu jenis pekerjaan, termasuk 400 ribu pekerja domestik dan 200-250 ribu pekerja formal.
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015. Namun, Karding mencatat bahwa sekitar 25 ribu orang Indonesia bekerja secara ilegal di sana setiap tahun. Dengan adanya kesepakatan pencabutan moratorium ini, diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih legal dan aman bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.