Puluhan jemaah umroh yang diberangkatkan oleh PT Mahabbah Fairuza dengan rekomendasi oknum Pengurus PCNU Situbondo merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian layanan selama perjalanan. Janji ganti rugi yang disepakati belum terealisasi, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah. LBH Mitra Santri Situbondo menyoroti dugaan kelalaian dalam tanggung jawab tersebut. Kuasa hukum jemaah, Abdurrahman Saleh, mengkritik kompensasi yang dijanjikan PT Mahabbah Fairuza tidak sebanding dengan kerugian yang diderita, baik secara materi, moral, maupun psikis. Jemaah memberikan waktu hingga akhir Ramadan bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, mengecam sikap tidak kooperatif oknum pengurus PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Fairuza yang tidak menghadiri undangan DPRD untuk mediasi. Meskipun telah dihubungi beberapa kali, Ketua PCNU Situbondo, KH. Muyiddin Khotif, belum memberikan tanggapan.
Kontroversi: Jemaah Umroh Merugi di PCNU Situbondo & PT Mahabbah Fairuza

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal imsakiyah Ramadan 1446 H/2025 M untuk wilayah DKI Jakarta….

Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Bangkalan mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga dan…

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan (Faskes) telah siap melayani masyarakat selama…

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di…

Direktur YPSM Jember, Rizki Nurhaini, menyampaikan hasil survei tentang dampak perubahan iklim terhadap remaja di…