Berita  

Aksi Damai Jilid II DPC IPN Karimun di DPRD: PPPK dan TPP Masih Belum Jelas

DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun akan menggelar aksi damai jilid II di Kantor DPRD Kabupaten Karimun sebagai upaya lanjutan dari audiensi sebelumnya pada 8 Januari 2025. Ketua DPC IPN Karimun, Mahadi, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena belum ada hasil yang memuaskan dari pertemuan sebelumnya. Empat tuntutan utama akan disampaikan dalam aksi ini terkait dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan.

Salah satu tuntutan utama adalah kejelasan SK kontrak ASN PPPK di Kabupaten Karimun, dimana mereka ingin agar kontrak mengikuti Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu, IPN Karimun juga meminta agar non-ASN yang telah lulus seleksi tahap 1 tahun 2024 segera diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2025. Mereka juga menekankan kejelasan pencairan TPP ASN Pemkab Karimun yang belum dibayarkan selama lima bulan pada tahun 2024.

Pihak IPN Karimun telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karimun dalam harapan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut. Aksi damai jilid II ini diharapkan dapat memberikan hasil yang konkret bagi tenaga pendidik dan ASN di Kabupaten Karimun. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Kantor DPRD Karimun pada pukul 08.00 WIB. Hal ini merupakan langkah lanjutan dari upaya sebelumnya untuk memperjuangkan hak-hak pendidik dan ASN di wilayah tersebut.

Source link