Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan yang diharapkan. Keteraturan pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Diharapkan keputusan ini memberikan kepastian dan keamanan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menyoroti makna kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan loyalitas mereka sepanjang tahun. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat mempererat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan di masyarakat.
Prabowo Subianto Pencairan THR Lebaran H-7: Langkah Garis Keras

Read Also
Recommendation for You

Dalam forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi…

Presiden Prabowo Subianto menekankan visi pemerintahannya untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih bahagia dan sejahtera….

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa prioritas utama pemerintahannya adalah melihat rakyat Indonesia hidup sejahtera…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) dipimpin oleh Aries Marsudiyanto siap mengawasi APBN sebesar…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) dipimpin oleh Aries Marsudiyanto, siap sepenuhnya untuk mengawasi…