Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan yang diharapkan. Keteraturan pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Diharapkan keputusan ini memberikan kepastian dan keamanan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menyoroti makna kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan loyalitas mereka sepanjang tahun. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat mempererat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan di masyarakat.
Prabowo Subianto Pencairan THR Lebaran H-7: Langkah Garis Keras
Read Also
Recommendation for You

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah kunjungan negara ke Beijing, di mana ia menghadiri Perayaan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing memiliki dampak signifikan dalam hubungan antara…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

