Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang ketika masa berlakunya habis. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Jakarta. Pada hari Minggu ini, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, dan di Jalan Panjang, Jakarta Barat. Dua mobil SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Bagi pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat foto kopi KTP, SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan SIM Keliling dapat ditemukan di laman resmi Korlantas Polri.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel 9 Maret 2024
Read Also
Recommendation for You

Pemilik motor baru sering merasa bahwa kendaraan mereka tidak memerlukan perhatian khusus karena performanya masih…

Musim hujan selalu membawa kekhawatiran bagi pengendara, terutama saat harus melewati jalan yang tergenang air….

Industri otomotif nasional tengah memperhatikan keberlanjutan insentif mobil listrik yang telah menjadi motor penggerak pertumbuhan…

Suzuki Fronx adalah salah satu mobil compact SUV yang dikembangkan untuk memberikan kenyamanan saat berkendara…

Suzuki Jimny 5 pintu, versi baru dari SUV ikonik, menjadi pusat perhatian di Indonesia International…







