Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Korban merasa ban mobil kempes di pertigaan Yon Ang Air, dan ketika mencari tukang tambal ban, pelaku berhasil mencuri dua amplop uang dari mobil korban. Para pelaku mengikuti mobil korban dari bank dan menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Jakut
Read Also
Recommendation for You

Polisi Jakarta Selatan membentuk tim gabungan untuk mencari Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang sejak…

Tiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan pencuri sepeda motor berhasil ditangkap oleh warga di…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta telah mengerahkan 10 personel untuk mengawasi Taman Daan…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…







