Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi saat korban, ABP (32), mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Korban merasa ban mobil kempes di pertigaan Yon Ang Air, dan ketika mencari tukang tambal ban, pelaku berhasil mencuri dua amplop uang dari mobil korban. Para pelaku mengikuti mobil korban dari bank dan menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu malam, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja yang membawa dan meledakkan petasan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Sejumlah kejadian terkait keamanan menandai Jakarta dalam satu minggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan…