Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek dagang nama mobil BYD M6. Gugatan ini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan persidangan akan dimulai besok, 6 Maret 2025. BMW berpendapat bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas produknya. Di sisi lain, BMW Group Indonesia juga telah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan eksklusivitas produk BMW terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia. Pihak BYD Motor Indonesia juga telah memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diberikan oleh BMW, dan memastikan bahwa perkara ini tidak akan berdampak pada bisnis BYD di Indonesia. Namun, BYD telah menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024, sedangkan sebelumnya nama M6 juga digunakan untuk MPV BYD secara global sejak tahun 2009.
Sidang Perdana Gugatan BMW terhadap BYD: Permasalahan dan Prosesnya

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Mitsubishi Motors Corporation meluncurkan varian hybrid electric vehicle (HEV) XForce…

Mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan didominasi oleh pengguna mobil pribadi, dengan jumlah mencapai 33,6…

Produsen otomotif asal China, BAIC, semakin agresif dalam memasuki pasar otomotif Indonesia dengan merilis empat…

Ducati baru-baru ini meluncurkan Panigale V4 Tricolore Italia secara resmi. Motor hypersport ini memiliki kesamaan…

Ferrari baru saja meluncurkan mobil sport terbaru mereka, Ferrari 12Cilindri, di Indonesia. Acara private preview…