Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek dagang nama mobil BYD M6. Gugatan ini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan persidangan akan dimulai besok, 6 Maret 2025. BMW berpendapat bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas produknya. Di sisi lain, BMW Group Indonesia juga telah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan eksklusivitas produk BMW terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia. Pihak BYD Motor Indonesia juga telah memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diberikan oleh BMW, dan memastikan bahwa perkara ini tidak akan berdampak pada bisnis BYD di Indonesia. Namun, BYD telah menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024, sedangkan sebelumnya nama M6 juga digunakan untuk MPV BYD secara global sejak tahun 2009.
Sidang Perdana Gugatan BMW terhadap BYD: Permasalahan dan Prosesnya
Read Also
Recommendation for You

Mudik merupakan salah satu tradisi tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, terutama menjelang Hari…

Indonesia dikenal sebagai pasar di mana mobil-mobil mewah dengan harga fantastis beredar. Beberapa model bahkan…

Bagi penggemar mobil klasik, mendapatkan mobil bersejarah tidak selalu membutuhkan biaya besar. Beberapa mobil klasik…

Honda dikenal sebagai merek mobil premium dengan harga yang tinggi di Indonesia. Beberapa model Honda…

Mudik adalah tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang di Indonesia, namun perjalanan yang panjang sering…







