ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Puasa

Hukum Menelan Ludah dan Menggunakan Lip Balm Saat Puasa

Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan. Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap. Muncul pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu. Pertama, air liur tidak keluar dari bibir luar. Kedua, air liur tidak bercampur dengan zat lain. Dan ketiga, tidak menampung air liur secara sengaja. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan lip balm. Lip balm boleh digunakan selama puasa asal tidak tertelan secara sengaja. Keselamatan puasa seseorang juga tergantung pada hati-hati dalam menggunakan produk pelembab bibir. Jadi, di mana pun saat berpuasa, jangan ragu untuk semprotkan sedikit air atau gigit sepotong buah.

Source link