Ribuan karyawan terdampak PHK setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa Pemerintah harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali perusahaan menghindari tanggungjawab mereka terhadap pekerja dengan alasan tidak memiliki modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini dapat merugikan sekitar 12.000 karyawan PT Sritex. Nihayatul menekankan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Legislator tersebut meminta agar PT Sritex memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional. Ninik juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, memastikan hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
Hak Karyawan Sritex: Pembayaran Tak Ditunda
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







