Ribuan karyawan terdampak PHK setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa Pemerintah harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali perusahaan menghindari tanggungjawab mereka terhadap pekerja dengan alasan tidak memiliki modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini dapat merugikan sekitar 12.000 karyawan PT Sritex. Nihayatul menekankan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Legislator tersebut meminta agar PT Sritex memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional. Ninik juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, memastikan hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
Hak Karyawan Sritex: Pembayaran Tak Ditunda

Read Also
Recommendation for You

Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto telah berjalan selama lima bulan dan telah mencopot Menteri Pendidikan…

Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya…

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa DPR mengalami pemotongan anggaran sebagai akibat…

Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bernama…

Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan…