ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Hak Karyawan Sritex: Pembayaran Tak Ditunda

Hak Karyawan Sritex: Pembayaran Tak Ditunda

Ribuan karyawan terdampak PHK setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa Pemerintah harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali perusahaan menghindari tanggungjawab mereka terhadap pekerja dengan alasan tidak memiliki modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini dapat merugikan sekitar 12.000 karyawan PT Sritex. Nihayatul menekankan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idul Fitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Legislator tersebut meminta agar PT Sritex memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional. Ninik juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, memastikan hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

Source link