Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3). Agenda sidang akan mencakup pemutaran bukti rekaman video terkait kasus tersebut. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam menyatakan bahwa pihaknya akan memperlihatkan rekaman video sebagai barang bukti tambahan dalam sidang tersebut. Meskipun demikian, Arin belum dapat memberikan detail yang lebih lengkap terkait materi dari video tersebut.
Sidang lanjutan yang akan berlangsung besok akan dimulai dengan pemeriksaan saksi bernama Nengsih (45) yang tidak hadir pada sidang sebelumnya dikarenakan anaknya sedang sakit. Selain itu, saksi tambahan bernama Ramli yang juga absen pada sidang sebelumnya karena kondisi kesehatannya yang menurun, juga akan diperiksa. Arin menegaskan bahwa sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan.
Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area di Kabupaten Tangerang. Ketiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan dihadapkan tidak hanya atas tuduhan penadahan, tetapi juga pelanggaran terkait pasal pembunuhan berencana. Dijadwalkan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.