Makkah dan Madinah merupakan dua kota suci yang memiliki aturan ketat terkait larangan masuk untuk non-Muslim. Larangan ini berasal dari perintah Allah SWT yang sesuai dengan Surat At-Taubah ayat ke-28. Alasan di balik larangan ini adalah untuk menjaga keamanan dan kesucian tempat ibadah bagi umat Islam. Pihak berwenang di Arab Saudi tidak segan untuk menegakkan larangan ini dan menginterogasi orang yang kedapatan melanggar aturan. Bahkan, untuk kasus-kasus tertentu yang terkait dengan kegiatan teroris, hukuman mati bisa saja diberlakukan.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang juga berlaku di tempat-tempat ibadah lainnya, di mana umat non-Muslim dilarang memasuki wilayah keagamaan tertentu. Misalnya, umat Kristiani juga memiliki larangan terkait masuk ke gereja tertentu, begitu juga di India di mana kuil-kuil peribadatan Hindu tidak boleh dimasuki oleh orang non-Hindu. Ini semua dilakukan untuk menjaga kesakralan tempat ibadah dan menjaga ketertiban dalam beribadah. Oleh karena itu, penting bagi siapapun yang berencana mengunjungi tempat-tempat suci atau tempat ibadah untuk memahami dan menghormati aturan-aturan yang berlaku di tempat tersebut.