Gugatan BYD Terkait Sengketa Nama Denza di Indonesia

PT BYD Motor Indonesia mengajukan gugatan terhadap sebuah perusahaan yang menggunakan nama Denza di Indonesia sebelum mobil premium BYD diluncurkan. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), yang telah mendaftarkan merek Denza sebagai hak miliknya. Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA dilakukan pada 3 Juli 2024 dan dilindungi hingga 3 Juli 2033. Proses hukum masih berlangsung, tetapi BYD yakin nama Denza akan kembali kepada mereka, karena merek tersebut telah didaftarkan secara global sejak tahun 2012. Kasus ini dianggap tidak mengganggu operasi BYD, dengan harapan untuk tidak ada kasus serupa di masa depan. Pabrikan asal China ini tidak mengerti motif di balik klaim nama Denza oleh pihak lain yang bukan bergerak di industri otomotif. BYD percaya bahwa proses hukum nantinya akan mengembalikan hak yang semestinya kepada mereka dalam hal kekayaan intelektual.

Source link