Penemuan Pengedar Obat Ilegal di Palmerah: Wawasan Terbaru

Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan jenis lain secara ilegal berhasil disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis malam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan bahwa kedua pria tersebut tertangkap saat sedang menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta. Dalam penyergapan tersebut, berhasil diamankan 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex. Meskipun mencoba untuk melarikan diri, kedua pria berhasil diamankan tanpa terjadi tindakan fisik berbahaya.

Agus juga menyatakan bahwa kedua pria yang ditangkap telah dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. Ia juga meyakini bahwa konsumsi obat-obat keras tersebut berkaitan erat dengan terjadinya tawuran, aktivitas geng, dan pelanggaran hukum lainnya. Pihak berwenang akan terus melakukan kegiatan pencegahan ini di berbagai wilayah, termasuk di Palmerah dan tempat lainnya. Sebagai upaya pencegahan yang lebih berkelanjutan, dukungan dari tiga pilar akan terus dilibatkan dalam kegiatan ini.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu