Kepolisian Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan penggunaan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas bagi para pengendara. Meskipun demikian, tilang manual tetap diperlukan dalam beberapa kasus tertentu di daerah-daerah yang belum dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau ETLE. Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketaatan pengendara terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi pelanggar berat seperti berkendara ugal-ugalan atau melepas plat nomor kendaraan. Meskipun penerapan ETLE diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan korban jiwa, namun masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, sehingga tilang manual masih diperlukan sebagai efek jera. Kombinasi antara tilang manual dan ETLE diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga berperan penting dalam memberikan edukasi langsung kepada pengendara tentang pentingnya keselamatan saat berkendara. Beberapa jenis pelanggaran yang masih dapat dikenai tilang manual antara lain pengendara ugal-ugalan, melepas plat nomor kendaraan, menggunakan knalpot racing, dan lain sebagainya. Semua upaya ini dilakukan demi menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
Pelanggaran Lalu Lintas yang Masih Dikenai Tilang Manual: Temuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….
Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…
Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…
Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…