Hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam masih sering menjadi perdebatan. Wanita Muslim yang sedang mengalami masa haid seringkali dijauhi untuk memotong rambutnya berdasarkan mitos yang diyakini oleh sebagian masyarakat Indonesia. Mitos ini berasal dari pemahaman yang keliru bahwa setiap bagian tubuh yang terpisah akan dikembalikan kepada Allah SWT di hari kiamat. Namun, sebenarnya tidak ada larangan langsung dalam ajaran Islam yang melarang wanita haid untuk memotong rambutnya.
Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil atau hadis yang melarang wanita haid untuk memotong rambutnya. Rasulullah SAW pun tidak melarang istrinya Aisyah untuk memotong rambutnya saat sedang haid. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa bagian tubuh yang terlepas seperti rambut rontok atau kuku terpotong perlu ikut dimandikan saat mandi hadas. Namun, berbagai pendapat ulama menunjukkan bahwa memotong rambut atau rambut rontok tidak dilarang bagi wanita sedang haid.
Meskipun tidak ada larangan dalam memotong rambut saat haid, wanita tetap dilarang untuk melakukan sholat, puasa, tawaf, atau menyentuh Al-Qur’an selama masa haid. Dengan demikian, memotong rambut saat haid tidak ada masalah dalam ajaran Islam. Hukum ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut di masyarakat.