Tarif Opsen Pajak Kendaraan: Tarif & Contoh Hitung Terbaru

Mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025, kebijakan opsional pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah pembagian pendapatan pajak kepada pemerintah daerah. Opsional pajak kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan bagian dari regulasi pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, termasuk BBNKB, opsional BBNKB, PKB, opsional PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Tarif opsional PKB dan opsional BBNKB dihitung sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang.

Subjek opsional pajak kendaraan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk kendaraan pertama yang wajib dikenakan pajak dengan NJKP sebesar Rp200 juta, tarif PKB terutangnya adalah 1,1%, yang kemudian akan disalurkan ke RKUD provinsi yang bersangkutan. Opsional PKB sebesar 66% dari total tersebut akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau NIK wajib pajak.

Pembayaran ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT, di mana bank tempat pembayaran akan membagi pembayaran ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, keseluruhan proses tidak hanya memudahkan administrasi perpajakan wajib pajak namun juga memberikan peningkatan pendapatan bagi pemerintah daerah.