“Kemungkinan Kenaikan Harga Brio Akibat PPN 12%, Ungkap Honda”

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberlakukan untuk semua mobil bermesin bahan bakar yang dijual di Indonesia, kecuali Electric Vehicle (EV) buatan dalam negeri yang masih mendapatkan insentif. Hal ini berarti termasuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Meskipun awalnya mobil LCGC bebas dari PPnBM pada tahun 2013, namun mulai tahun 2022, mobil dengan konsumsi BBM minimal 20 km per liter dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Kenaikan pajak ini berdampak pada harga jual mobil, termasuk mobil LCGC seperti Honda Brio Satya yang menjadi salah satu mobil LCGC paling diminati di Indonesia. Produsen mobil ini, PT Honda Prospect Motor (HPM), sedang mempelajari aturan yang baru untuk menyesuaikan harga jual produknya. Meskipun demikian, produsen masih memiliki kesempatan untuk menetapkan harga jual hingga bulan Februari 2025, karena masih dalam periode transisi menggunakan aturan lama.

Aturan mengenai PPnBM untuk kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021. Kendaraan golongan barang mewah dikenakan PPnBM berbeda-beda tergantung pada kapasitas silinder mesinnya, mulai dari 15-40 persen untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000cc, hingga 40-70 persen untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc hingga 4.000cc. Namun, mobil-mobil dalam program LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen dan memiliki batasan kapasitas mesin antara 1.000cc sampai 1.200cc seperti Honda Brio.

Untuk informasi lebih detail mengenai harga Honda Brio per Januari 2025, harga varian Brio Satya S MT adalah Rp167,900 juta, Brio Satya E MT adalah Rp182,800 juta, Brio Satya E CVT adalah Rp198,300 juta, Brio RS MT adalah Rp243,100 juta, dan Brio RS CVT adalah Rp253,100 juta. Namun, dengan adanya kenaikan PPN, kemungkinan harga mobil LCGC seperti Honda Brio akan mengalami penyesuaian.