Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor di Cilacap, Jawa Tengah setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga. Kejadian tersebut terjadi saat sepeda motor korban terparkir di Jalan Kerinci, sebelah utara Lapas Cilacap. Korban, Rizki Dwi Tamara, yang sedang menikmati pesta kembang api di Alun-alun Cilacap bersama temannya, Tri Yuliana Indah Sari, menemukan sepeda motornya hilang ketika kembali ke parkiran pada pukul 00.30 WIB.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah setelah tidak menemukan sepeda motornya di sekitar lokasi. Polisi melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Tambakreja. Setelah dikejar, polisi berhasil menemukan pelaku, IS, dan mengamankannya.
Pelaku mengakui perbuatannya menggunakan kunci kontak palsu untuk mencuri sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, kunci kontak palsu, dan kunci pas turut diamankan oleh polisi. Tindakan pelaku mendapat hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung untuk menetapkan status tersangka pelaku. Para saksi telah diperiksa dan gelar perkara dilakukan. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Cilacap. Artinya, masyarakat diharapkan juga turut mendukung dan melaporkan kejadian yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.