Pada Selasa, 24 Desember 2024, terjadi insiden dimana sepeda motor nekat masuk jalan tol yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih seperti bus dan truk. Meskipun sudah jelas bahwa aturan ini berlaku dan setiap pelanggar akan dikenai denda serta hukuman, masih terdapat pengendara motor yang melanggarnya. Beberapa kasus tercatat, termasuk yang baru-baru ini diunggah di Instagram @car_otomoif._ yang menampilkan sepeda motor Yamaha Mio M3 masuk Jalan Tol Pondok Gede – Jatiwaringin – Pondok Kelapa.
Pengendara motor tersebut tidak hanya melanggar aturan masuk ke jalan tol, tetapi juga tidak menggunakan helm dan berkendara di jalur darurat sebelum keluar di Tol Pondok Gede. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 secara tegas menyebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih. Untuk setiap pelanggaran, denda dan hukuman akan dikenakan sesuai aturan.
Tidak hanya itu, berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang dengan sengaja memasuki jalan tol atau melanggar aturan lalu lintas akan dikenai pidana. Hal ini termasuk pengendara motor yang terbukti melanggar aturan dengan mengemudikan sepeda motornya di jalan tol. Pelanggaran ini membahayakan diri sendiri serta lalu lintas di sekitarnya, sehingga penegakan aturan perlu dilakukan secara tegas.