Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap salah satu dari delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perusakan rumah mantan Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial A, sementara yang lainnya masih dalam daftar buron.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang remaja di bawah umur berinisial U pada bulan Agustus 2024. Kasus ini melibatkan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan persidangan untuk remaja berinisial U telah dinyatakan siap dilakukan.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap kembali salah satu pelaku dari daftar DPO yang terlibat dalam kasus perusakan rumah mantan Kades Siti Maimunah. Pelaku berinisial A ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2024.
Menurut pengakuan A, ia turut serta dalam aksi perusakan rumah mantan Kades Siti Maimunah dan juga melakukan kekerasan terhadap anaknya. Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Berita ini dapat diakses di Google News dengan mengunjungi SUARA INDONESIA. Berita disusun oleh Hoirur Rosikin dan diedit oleh Mahrus Sholih.