Jakarta (ANTARA) – Ni Nengah Rusmini, ibu dari Putu Satria Ananta Rustika (19) seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menjadi korban pembunuhan, mengungkapkan bahwa salah satu dari empat tersangka penganiayaan terhadap anaknya, yang berinisial W, tidak dijadikan terdakwa.
“Informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial W dibebaskan karena berkasnya ditolak oleh kejaksaan,” kata Ni Nengah Rusmini setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Dengan temuan tersebut, dia meminta agar semua pelaku yang terlibat dalam perundungan terhadap anaknya dan menyebabkan kematian dihukum seberat-beratnya.
“Hari ini saya datang dari Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyaksikan persidangan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian,” ujarnya.
Ni Wayan Widiartini, bibi korban, menjelaskan bahwa satu dari empat tersangka dibebaskan karena berkas perkaranya ditolak oleh Kejaksaan.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Utara sudah melengkapkan berkas perkara dari keempat terdakwa dan sudah menyertakan kesaksian dari dua ahli, namun tetap ditolak oleh Kejaksaan.
“Sementara penasihat hukum Ni Nengah Rusmini, Tumbur Aritonang, mengakui bahwa tidak mengetahui secara detail alasan dibebaskannya tersangka berinisial W. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan atau Kepolisian belum memberi tahu penyebab ditolaknya berkas perkara W sampai akhirnya dibebaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat taruna STIP Cilincing sebagai tersangka penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika. Dari keempat tersangka, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu tersangka berinisial WJP dibebaskan oleh penyidik karena berkasnya ditolak Kejaksaan.