Kepolisian resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan berat total 650,9 kilogram di wilayah hukumnya selama periode Agustus – September 2024.
“Dengan rincian narkoba jenis ganja seberat 642 kilogram dengan 8 orang tersangka, sabu seberat 7,8 kilogram dengan empat orang tersangka, dan serbuk ekstasi seberat 1,1 kilogram dengan tiga orang tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya di Tangsel, Kamis.
Victor menjelaskan bahwa modus operandi penjualan ganja dilakukan melalui media sosial yang dikendalikan melalui jaringan Sumatera-Jawa, yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia.
“Sedangkan untuk modus operandi sabu, diselundupkan dengan cara disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas, dan dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika,” katanya.
“Pelaku juga dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari China,” tambah Victor.
Victor juga menambahkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja seberat 642 kilogram itu memiliki nilai sekitar Rp77,9 miliar.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Victor.