update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Diduga bunuh diri, seorang korban terlindas kereta di Jakarta Utara

Diduga bunuh diri, seorang korban terlindas kereta di Jakarta Utara

Polisi menduga korban terlindas Kereta Commuter Line di perlintasan sebidang kereta api jalur Kemayoran – Kampung Bandan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara karena bunuh diri, Jumat.

“Dugaan sementara, bisa bunuh diri karena saat kereta belum lewat, dia langsung tidur di rel dan langsung terlindas,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara AKP Gede Gustiyana di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, korban adalah seorang pria berinisial X (45) dan meninggal di lokasi kejadian.

Ia juga memperkirakan korban berasal dari sekitar kawasan tersebut karena dia memakai celana pendek dan baju biasa.

Ia mengatakan saat ini sejumlah saksi masih diperiksa di Polsek Pademangan.

“Saat ini fokus pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keluarganya,” katanya.

Ia mengatakan saat ini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Administrasi sudah, tinggal menunggu keluarga saja untuk mengambil jasad korban,” kata dia.

Sementara itu, Manager Public Relations PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), Leza Arlan mengatakan petugas menerima laporan terjadi kecelakaan di jalur Kampung Bandan sekitar pukul 09.44 WIB.

“Saat terlindas petugas melakukan pengecekan kereta dan Commuter Line melanjutkan kembali perjalanan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya, Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain dengan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kereta api.

“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” kata dia.

Source link