update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Koleksi Mobil Hakim yang Menerima Suap Ronald Tannur Bernilai Miliaran

Koleksi Mobil Hakim yang Menerima Suap Ronald Tannur Bernilai Miliaran

Kamis, 24 Oktober 2024 – 19:24 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, telah menjadi salah satu tersangka kasus suap setelah membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang terbukti telah membunuh kekasihnya dengan cara disiksa.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, dan dalam kondisi terluka parah, terdakwa dianggap berusaha menolong korban.

Setelah penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, ternyata anak dari mantan anggota DPR RI tersebut telah memberikan suap kepada tiga hakim yang menangani kasus tersebut, salah satunya Damanik.

“Jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap, atau gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), terungkap bahwa Hakim kelahiran tahun 1961 asal Sumatera Utara tersebut memiliki harta kekayaan yang cukup besar. Harta kekayaannya yang dilaporkan pada tahun 2022 mencapai Rp8 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah atau bangunan senilai Rp3 miliar, ditambah uang tunai sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu, dari koleksi kendaraannya terdapat 3 mobil, yaitu Toyota Kijang Innova lansiran 2007 senilai Rp75 juta, Honda CR-V buatan 2018 senilai Rp325 juta, dan Fortuner 2018 senilai Rp375 juta. Mobil termahalnya adalah Fortuner terbaru yang dirilis pertama kali di Indonesia pada tahun 2016. SUV tersebut memiliki dimensi yang besar dengan berbagai fitur tangguh seperti sistem pengereman ABS dan mesin bensin serta diesel.

Mobil ini juga stillah satu platform dengan Kijang Innova dan Hilux, yang merupakan mobil yang tangguh di segala medan.

Source link

Exit mobile version