Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah menetapkan AS (36 tahun) sebagai tersangka korupsi di bank tempatnya bekerja. Kerugian yang disebabkan oleh AS, seorang karyawan bank milik pemerintah, mencapai Rp 2,8 miliar.
Dilansir dari Suara Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di salah satu bank pemerintah di Kota Madiun. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun melakukan penyelidikan dan menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
AS diduga melakukan transaksi tidak sah dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pembelian barang dan pemeliharaan barang inventaris kantor tempatnya bekerja. Transaksi fiktif tersebut dilakukan secara bertahap antara bulan Mei 2024 hingga awal September 2024, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Dede Sutisna juga menyebutkan bahwa uang yang digelapkan oleh AS digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti aktivitas trading. Saat ini, AS merupakan satu-satunya pelaku yang terlibat dalam kasus ini, namun jika ditemukan bukti yang mengarah kepada pelaku lain, penyidikan akan terus berlanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Untuk mencegah pelarian dan memperlancar proses penyidikan, AS ditahan selama 20 hari.
Artikel ini disusun oleh Ery Pramudya.