Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB. Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap S (54) sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria lanjut usia (lansia) tetangganya, YM (70), akibat perselisihan terkait sampah.
“Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Satu jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Selasa.
Saiful menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini dipicu oleh kebiasaan korban YM yang sering membuang sampah di selokan dekat rumah S, di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.
Insiden penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi pada hari Minggu (20/10) setelah tersangka, yang baru saja pulang dari berjualan kopi keliling, menegur korban karena membuang sampah di tempat tersebut. Teguran tersebut memicu perdebatan yang akhirnya berujung pada pertarungan fisik.
Tersangka S kemudian memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban yang lanjut usia tersebut dibawa oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu topi berinisial MR milik tersangka, satu celana pendek hitam, dan satu pasang sandal kulit merek Lily warna hitam coklat.
Tersangka S dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Siti Nurhaliza – ANTARA)