Selasa, 22 Oktober 2024 – 06:02 WIB
Jakarta, VIVA – Penduduk Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi yang akan segera berakhir, hari ini dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang jadwalnya disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 21 Oktober 2024
Sebagaimana dilansir oleh VIVA dari Korlantas Polri, Selasa 22 Oktober 2024, lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu unit mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk penduduk Jakarta Timur. Warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dapat datang ke mobil SIM yang berada di Citraland Mall atau LTC Glodok.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 20 Oktober 2024
Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang terletak di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan dari semua mobil SIM Keliling adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 19 Oktober 2024
Pembaharuan surat izin mengemudi warga Bogor hari ini dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi penduduk Bandung yang perlu mengurus perpanjangan surat izin mengemudi, dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang hari ini diparkir di Ubertos dan Plaza Dago. Pelayanannya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Penduduk Bekasi yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera berakhir, dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Bantargebang. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlaku akan segera habis.
Syaratnya adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Halaman Selanjutnya
Penduduk Bekasi yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera berakhir, dapat melakukan perpanjangan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Bantargebang. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.