Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya tidak terpengaruh desakan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK dalam kasus Alexander Marwata.
“Kecuali ada bukti lain terkait adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis. Menurut dia, jika tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau hadiah terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, kasus ini lemah.
Teguh juga menyebutkan bahwa kasus Alexander Marwata ini berbeda dengan kasus Firli Bahuri pada beberapa hal.
Selain itu, pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.
“Selanjutnya, pertemuan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.
Sugeng juga menambahkan bahwa saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing”.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diperiksa sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 10 jam pada Selasa (15/10).
“Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya tidak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Alex juga menjelaskan bahwa penyelidik menanyakan alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Jadi sebenarnya pertemuan saya dengan Eko diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural tapi juga tahu kegiatan itu,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024