update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

28 PKL di Cilacap Menyalahi Peraturan Daerah, Disidang di Tipiring

28 PKL di Cilacap Menyalahi Peraturan Daerah, Disidang di Tipiring

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Cilacap yang melanggar Perda disidang Tipiring

Sejumlah 28 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (18/10/2024).

Sidang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Cilacap dan dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Para pedagang dihadapkan ke pengadilan karena diduga melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cilacap.

Mereka didakwa telah berjualan di tempat yang dilarang, seperti trotoar di wilayah perkotaan Cilacap dan terkait dengan izin usaha di wilayah Adipala, ungkap Kepala Satpol Cilacap, Sadmoko Danardono.

Sebanyak 21 pedagang dilaporkan melanggar Perda No 5 Tahun 2004 tentang PKL, 4 pedagang melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta 3 pedagang lainnya melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pedagang yang terbukti melanggar. Besaran denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, ditambah dengan biaya perkara.

Sebagai contoh, 21 pelanggar Perda PKL dikenakan denda sebesar Rp 4.200.000,- dan biaya perkara Rp 52.500,-. Sementara 4 pelanggar Perda K3 harus membayar denda sebesar Rp 1.200.000,- dan biaya perkara Rp 10.000,-. Sedangkan 3 pelanggar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didenda sejumlah Rp 6.000.000,- beserta biaya perkara Rp 7.500,-.

Total keseluruhan denda dan biaya perkara dari ketiga kasus ini mencapai Rp 11.470.000,- yang akan disetorkan ke kas daerah.

Sadmoko menekankan bahwa Sidang Tipiring merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh para pedagang. Upaya persuasif, dialog, pendekatan kemanusiaan, dan pendekatan lainnya telah dilakukan sebelumnya namun tidak membawa hasil.

Dengan tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terkait masalah Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3), perizinan, dan PKL.

Source link