Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji senilai Rp300 juta dengan dua pria berinisial SBS dan RD ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg selama empat bulan dan kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar Rp300 juta,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan modus para pelaku memindahkan isi elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg.
Awal pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas kepolisian dari Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat berupa rumah di Kota Bekasi dan Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai tempat memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan, tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg, tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong dan isi, pipa regulator, dan timbangan.
Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Untuk keuntungan yang didapat, para tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kg dari warung-warung dengan harga Rp18 ribu-Rp20 ribu per tabung.
“Hendri mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.”