Jakarta (ANTARA) – Pencuri biasanya mengincar sepeda motor yang tidak dikunci ganda dalam melakukan aksinya di Jakarta Selatan sehingga masyarakat perlu waspada terhadap hal itu.
“Mereka melakukannya secara acak, ketika ada sepeda motor, dikunci stang dan tidak digembok ganda, hanya menggunakan kunci T, dinyalakan, lalu dibawa pergi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Gogo mengatakan pihaknya telah memetakan lokasi pencurian seperti parkiran supermarket, kos-kosan, kontrakan, dan rumah yang diketahui memiliki sepeda motor.
“Misalnya ada orang pulang ke kos-kosan, kontrakan, atau rumah, kadang-kadang kunci ditinggal. Itulah yang menjadi sasaran dan mereka sudah memetakan lokasi tersebut sejak lama,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, pada pencurian sepeda motor pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB di dua lokasi berbeda di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, modus operandinya sama.
“Sepeda motor korban rata-rata tidak dikunci ganda,” katanya.
Saat ini, pelaku yang ditangkap dengan inisial MAA berperan sebagai joki, membawa dan membonceng pelaku utama dengan inisial AF (DPO), serta mengamati situasi.
Kemudian, inisial MI berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian, dan inisial ES berperan sebagai penadah dan penjual sepeda motor curian.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok selama enam bulan. Motor tersebut dijual sekitar Rp2,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib.
Penangkapan tiga pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan dari dua laporan polisi yang diterima pada 15 Oktober 2024.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024