Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali bersinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tercatat, per Oktober ini Pemkab Jember mendaftarkan kurang lebih 20 ribu petani dan buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, petani dan buruh tani tembakau dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut wajib diikuti seluruh pekerja, karena mampu meringankan para penyedia lapangan pekerjaan ketika karyawannya mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian.
Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pemangku kepentingan yang sudah memperlancar segala bentuk dan upaya terlaksananya perlindungan kepada petani dan buruh tani tembakau di Kabupaten Jember. “Ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai instruksi presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” ujar Dadang.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan, tembakau merupakan identitas Kabupaten Jember. Maka, tidak mungkin petani tembakau tidak diperhatikan oleh Pemkab Jember. “Yang kami lindungi adalah tulang punggung dalam menyanggah ekonomi keluarganya. Apabila nanti terjadi risiko pekerjaan yang tidak terduga seperti kecelakaan dan kematian, sudah ada yang melindungi,” ujar Suprihandoko.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Jember per Januari 2024 hingga September 2024, total santunan dan klaim yang telah digelontorkan di wilayah Jember mencapai Rp 145 miliar. Santunan tersebut antara lain klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi. (Adv)