Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan memanggil pemilik tempat hiburan malam, The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat dalam satu hingga dua hari ke depan terkait tewasnya seorang wanita IA (18) setelah minum minuman keras di tempat tersebut.
“Kami akan memanggil The Escape Hawaii untuk mencari tahu apakah ini sengaja dilakukan, kelalaian, atau tidak mengetahui bahwa korban masih berusia 17 atau 18 tahun,” kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Dengan demikian, katanya, konfirmasi dengan pemilik tempat hiburan tersebut akan mengungkap mengapa korban berusia 18 tahun diizinkan masuk dan minum minuman keras di tempat tersebut.
Sanyoto menegaskan bahwa pengunjung di bawah usia 21 tahun dilarang mengonsumsi alkohol di tempat-tempat wisata, termasuk The Escape Hawaii.
“Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, dimana pengunjung di bawah usia 21 tahun dilarang mengonsumsi alkohol di tempat-tempat wisata,” kata Sanyoto.
Data yang dikumpulkan ANTARA, Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018, khususnya pada pasal 38 ayat (2) bagian (g) menyatakan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wajib mencegah pengunjung di bawah usia 21 tahun membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat usahanya.
Selanjutnya, pihak Disparekraf akan mengirim surat ke Polsek Tamansari untuk meminta hasil penyelidikan terkait kematian korban IA.
Jika korban terbukti positif mengonsumsi alkohol dari tempat tersebut, maka The Escape Hawaii akan diberikan surat peringatan (SP) 1. Namun, jika korban terbukti menggunakan narkoba dari tempat yang sama, izin usaha The Escape Hawaii akan dicabut seluruhnya.
Sanyoto juga meminta tempat-tempat usaha serupa di Jakarta Barat untuk memperketat kontrol masuk pengunjung dengan memeriksa KTP untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.