Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu. S Alias U (34) ditangkap di rumahnya di Jalan SM. Raja Gg. Pohan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pelaku, yang merupakan seorang nelayan, diamankan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika.
Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita enam paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 10.000 yang ditemukan di dalam kantong pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS. Hulu menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan Narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi. Kapolsek Bremer BS. Hulu menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Lamhot Naibaho dan diedit oleh Mahrus Sholih.