DPRD Jombang telah menetapkan pimpinan definitif dan susunan fraksi setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukan AKD dilakukan setelah pelantikan pimpinan periode 2024-2029 pada Rabu, 9 Oktober 2024. Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menyatakan bahwa pembentukan AKD memungkinkan tugas dan fungsi DPRD Jombang sebagai lembaga legislatif dapat berjalan dengan lancar.
Meskipun demikian, tidak ada perubahan signifikan dalam susunan AKD dibandingkan dengan periode sebelumnya. Terdapat empat komisi, Banggar, Banmus, dan Badan Kehormatan yang tetap ada. Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bhilyta Permatasari, mengungkapkan bahwa setelah terbentuknya AKD, anggota DPRD Jombang dapat mulai bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
DPRD Jombang akan fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 setelah terbentuknya AKD. Selanjutnya, akan dilakukan komisioning antara komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan bidang masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memperlancar kerja legislatif dan eksekutif di Jombang Fest. (Adv)
Dalam peliputan ini, pewarta yang bertanggung jawab adalah Gono Dwi Santoso, sedangkan editing dilakukan oleh Satria Galih Saputra.