Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu tersangka atas peristiwa ratusan warga keracunan massal akibat mengkonsumsi makanan snack dan minuman diduga kadaluarsa pada saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024). Tersangka tersebut adalah AFF (44), pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek, Kecamatan Badas.
AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa. Setelah mengkonsumsi jajanan tersebut, ratusan warga mengalami keracunan massal.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan bahwa AFF telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para warga saat pengajian tersebut. AFF telah menjalankan perdagangan makanan minuman expired selama 6 bulan dengan mengubah tanggal kedaluwarsa asli dengan yang baru menggunakan alat cetak.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan belum menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Suami AFF dan karyawannya saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.
AFF harus mendekam dibalik jeruji besi dan akan dikenakan Pasal berlapis yang meliputi perlindungan konsumen dan pasal tentang pangan. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli dan memeriksa kondisinya terutama tanggal kadaluarsanya.
Artikel ini ditulis oleh Phepen dan disunting oleh Mahrus Sholih.