update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Warga Arjasa Ditangkap Polres Situbondo karena Mengedarkan Ratusan Butir Pil Trex

Warga Arjasa Ditangkap Polres Situbondo karena Mengedarkan Ratusan Butir Pil Trex

Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trex di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial HS (27) yang merupakan warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Bersama dengan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Trex sebanyak 200 butir, uang tunai sebesar Rp 320 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil, sebuah HP, dan sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran pil Trex ini berawal dari laporan masyarakat setempat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap HS di pinggir jalan simpang tiga Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. HS dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran narkoba dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Muhammad Luthfi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi dan tidak mencoba menggunakan narkoba karena dampaknya sangat berbahaya. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Situbondo dan meminta dukungan dari masyarakat guna menciptakan generasi muda yang bebas dari ancaman narkoba.

Artikel ini disusun oleh Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui Google News SUARA INDONESIA.

Source link

Exit mobile version