Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan kasus dugaan penganiayaan oleh seorang ketua umum partai politik (parpol) berinisial ARN terhadap seorang wanita berinisial NA, namun laporan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
“Berdasarkan informasi dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober, namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut mengenai dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan atau Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak masuk dalam kategori penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan yang ditujukan kepada ketua umum (ketum) parpol tersebut telah dicabut oleh korban dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” katanya.
Sebelumnya beredar postingan di akun Instagram @sunankalijaga_sh yang mengunggah kasus penganiayaan wanita berusia 27 tahun oleh seorang ketua umum partai politik.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sempat membagikan momen bersama korban yang terbaring lemah di rumah sakit pada Kamis (3/10) pukul 22.46 WIB. Namun tidak lama kemudian postingan tersebut dihapus oleh pemilik akun.