update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Mobil Balik Kanan di Gerbang Tol Viral, Berpotensi Kena Sanksi

Mobil Balik Kanan di Gerbang Tol Viral, Berpotensi Kena Sanksi

Senin, 7 Oktober 2024 – 22:10 WIB

Jawa Tengah, VIVA – Sebagai jalanan bebas hambatan, ruas tol memiliki aturan-aturan yang ketat dan harus dipatuhi oleh pengendara untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :

Kondisi Kapolres Boyolali Usai Mobilnya Remuk Tabrak Truk Bawa Tiang Listrik di Batang

Adapun salah satu aturan penting yang berlaku dan perlu dipatuhi ialah larangan untuk berputar arah atau balik kanan. Bila melanggarnya, tentu akan menganggu arus kendaraan yang sedang melintas.

Sayangnya, masih ada saja oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Dikutip VIVA dari laman Instagram @Lowslowmotif pada Senin, 7 Oktober 2024, aksi tersebut dilakukan oleh seorang pengemudi mobil di gerbang tol Polanharjo Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga :

Mobil Kapolres Boyolali AKBP Yoga Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan-Sopir Meninggal

Baca Juga :

10 Tahun Memimpin, Jokowi Bangun 72 Persen Tol yang Ada di RI

Diduga, pengemudi tersebut melakukannya lantaran tidak memiliki e-toll.

“Sebuah mobil terlihat putar balik di gerbang tol karena tidak memiliki kartu e-toll,” tulis keterangan unggahan.

Dalam video terlihat, mobil tersebut menganggu kelancaran lalu lintas karena melawan arus hingga membuat pengguna jalan tol lain harus mengalah agar mobil tersebut bisa lewat dengan cara balik kanan.

Sebenarnya, terdapat aturan yang menerapkan larangan putar balik atau melawan arus saat berada di Jalan Tol.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dn Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Marka jalan
3. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
4. Gerakan lalu lintas;
5. Berhenti dan parkir;
6. Peringatan dengan bunyi sinar;
7. Kecepatan maksimal atau minimal dan atau
8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Sanksi terhadap pelanggar lalu lintas aturan itu adalah maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara paling lama 2 bulan. Selain itu, pelaku putar balik dijatuhi denda dengan besaran dua kali lipat dari jarak tol terjauh.”

Video yang beredar di media sosial ini pun sontak mendapatkan perhatian dari warganet. Banyak yang menyalahkan aksi dari pengemudi mobil tersebut.

“Padahal mah bisa kena charge dua kali lipat kan?” tulis netizen.

“Tinggal mandek golek kantor jasa marga terus ngisi etoll.. lh kok bisa.. panik gak panik gak? ya jelas paniklah..” kata warganet.

“Tidak semua orang paham tol meski punya mobil,” tulis netizen lain.

Halaman Selanjutnya

“Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

Source link

Exit mobile version