Jakarta (ANTARA) – Polres Tangerang Selatan mengungkap pelaku tindakan asusila berinisial M (39) yang merupakan seorang guru agama yang menggunakan modus bisa membuka aura dan mata batin korban. “Pelaku mengajak korban dengan mengatakan bahwa dia dapat membuka aura dan mata batin korban,” kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro.
Menurut pengakuan pelaku, dengan membuka aura dan mata batin korban, mereka dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik saat bertemu lawan jenisnya. Namun, korban harus bersedia melakukan perbuatan asusila yang diminta oleh pelaku. Setelah itu, pelaku memberikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu kepada korban agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan asusila yang dilakukan, dengan mengatakan bahwa korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan. Polres Tangerang Selatan berhasil mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum, dan pakaian korban saat kejadian.
Pelaku M juga telah melakukan tindakan asusila terhadap delapan murid di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Ganet Dirgantara. Copyright © ANTARA 2024.