Jakarta (ANTARA) – Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19) bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa laporan dari Nikita Mirzani mengenai persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
“Dengan fakta yang disajikan, kami yakin bahwa semua unsur pasal yang dituduhkan dalam laporan NM tersebut tidak akan terpenuhi,” kata salah satu tim kuasa hukum Vadel, Rahmad Riadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Rahmad menyatakan bahwa selama berpacaran, Vadel telah memperkenalkan Lolly kepada keluarganya dan tidak pernah melakukan persetubuhan seperti yang dituduhkan.
Persetubuhan anak tersebut disangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut, Rahmad juga menegaskan bahwa Vadel tidak pernah memerintahkan Lolly untuk melakukan aborsi sesuai dengan Pasal 427, Pasal 428 juncto, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Selama pemeriksaan selama enam jam, tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti kehamilan USG Lolly dan menjawab 33 pertanyaan dari pihak penyidik.
Vadel siap untuk melakukan konfrontir terhadap saksi korban Lolly terkait laporan yang diajukan.
Vadel, yang juga hadir, menyatakan bahwa dia telah lancar menjawab semua pertanyaan dari penyidik untuk menguatkan kasus tersebut.
Vadel adalah kekasih dari putri Nikita Mirzani, yaitu Laura Meizani Mawardi atau dikenal sebagai Lolly (17).
Kejadian persetubuhan anak dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan tentang kasus tersebut tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.