Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap baru saja meluncurkan program “SIPITA DESA” untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Program ini merupakan singkatan dari Aksi Perubahan Digitalisasi Pelaporan Akta Kematian Tingkat Desa dan merupakan inovasi dari Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Tapem) Suwarni.
Tujuan dari aplikasi “SIPITA DESA” adalah mempercepat dan mempermudah pelaporan akta kematian di tingkat desa. Dengan aplikasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat dan transparan, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.
Program ini merupakan implementasi Reformasi Birokrasi berbasis teknologi informasi di tingkat desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kecamatan di Kabupaten Cilacap dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaporan kematian melalui aplikasi “SIPITA DESA” mengingat masih banyak akta kematian yang belum diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. Selain mempercepat proses pencatatan kematian, program ini juga memberikan manfaat ekonomis dengan efisiensi anggaran, khususnya dalam hal pencetakan dan pengiriman akta kematian.
Dengan peluncuran aplikasi “SIPITA DESA”, Kecamatan Jeruklegi menjadi pionir dalam penerapan digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap. Harapannya, program ini dapat diadopsi oleh kecamatan lain di wilayah tersebut untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Suwarni berharap program ini dapat diterapkan di semua desa di Kecamatan Jeruklegi dalam jangka panjang.