Kejaksaan Negeri Bondowoso Membongkar Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI Tapen
Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan dua orang tersangka oknum pegawai Bank BRI yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kredit fiktif. Dalam kasus ini, terungkap bahwa dari sekitar 100 korban, 20 di antaranya adalah orang yang sudah meninggal dunia.
Para tersangka menggunakan identitas orang yang sudah meninggal untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BRI Tapen. Korban mayoritas adalah warga lanjut usia dari Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Setelah identitas korban digunakan untuk pengajuan kredit, mereka mendapatkan tagihan yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meskipun sebenarnya mereka tidak pernah mengajukan pinjaman KUR. Kejaksaan Negeri Bondowoso telah melakukan upaya penahanan terhadap dua oknum pegawai Bank BRI Bondowoso yang terlibat dalam kasus ini.
Setelah penyidikan, ditemukan bahwa kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp5 miliar. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan tuntas, memulihkan nama baik korban, dan mengembalikan kerugian negara.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini juga dijelaskan, di mana mereka saling berkolaborasi untuk melakukan perbuatan jahat. Mereka bahkan menggunakan jasa orang lain untuk mencari data identitas korban dan mengubah informasi tersebut untuk pengajuan kredit bank.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan bahwa kasus ini akan diselidiki hingga tuntas, dan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Tapen.
Artikel ini disusun oleh Bahrullah dan diedit oleh Imam Hairon.