Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pelaku lain yang berinisial MR (28) alias RD dalam kasus pembubaran acara diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu.
Ade Ary menjelaskan bahwa MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk menghentikan kegiatan diskusi yang diadakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
“Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu. Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR saat itu malah mengeroyok korban,” kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan bahwa korban mengalami pemukulan di kepala dan tubuh karena menghalangi dan mendorong pelaku MR.
Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat tersangka menendang korban, satu ponsel, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang diadakan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka diancam dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dua petugas keamanan hotel menjadi korban penganiayaan dan kerusakan properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.