Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang, menggelar operasi gabungan ke perusahaan di Jombang, Selasa (02/10/2024). Operasi ini dilakukan untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, khususnya di Kabupaten Jombang.
Operasi gabungan ini menyasar dua perusahaan di Jombang, yaitu PT Cheil Jedang Indonesia di Kecamatan Ploso dan PT Carimax Technology Indonesia di Kecamatan Kabuh. Tim operasi dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrian Nugroho, dengan didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Pada pemeriksaan pertama di PT Cheil Jedang Indonesia, tim menemukan tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan yang meskipun memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan berdomisili di Surabaya serta Malang, namun aktivitas pekerjaan dilakukan di Jombang. Tim memberikan imbauan kepada perusahaan untuk melaporkan keberadaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan di PT Carimax Technology Indonesia yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun aturan lainnya di perusahaan tersebut.
Adrian Nugroho juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing di wilayah mereka guna mencegah potensi masalah yang mungkin timbul. Kolaborasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pihak imigrasi dianggap sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.