update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejari Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Proyek Rp 25,6 Miliar

Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejari Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Proyek Rp 25,6 Miliar

Redaksi – 02 October 2024 | 11:10 – Dibaca 132 kali

Eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) saat dibawa oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Oleh tim penyidik Kejati, atas penahanan terhadap BN ini didapat serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan.

Dana itu digunakan BN untuk pekerjaan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo dinyatakan lengkap berkas dan cukup bukti.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati juga menegaskan melalui tim penyidik Kejati untuk menahan BN guna proses hukum dan pendalaman berlanjut.

Kajati menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu.

Selanjutnya, dalam keterangan pada bulan Desember 2019, BN melakukan pertemuan dengan RS sebagai Chairman TSG Global Holding (Regional Head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).

Lalu posisi saat itu, juga disebut pada jabatan Tria Natalina sebagai Chairman Titan Capital Ltd, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia bahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).

“Dari tim penyidikan setelah didapat keterangan bahwa perbuatan BN selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) telah memenuhi unsur dan didukung alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Saat itu, lanjutnya terjadi transaksi pemberian uang sebesar Rp 2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Kemudian, dari keterangan setelah dilakukan pemeriksaan keterangan diakui tersangka untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Keterangan berlanjut pada pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

SK itu, hingga kini berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.


Pewarta: Rangga

Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Mahrus Sholih

Source link