Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Hingga saat ini, Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada 19 orang saksi dalam penanganan perkara ini,” kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi lain, termasuk Eko Darmanto, beberapa pegawai KPK RI, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI. Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan diperbaharui pada 9 September 2024.
Ade Safri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Alexander Marwata dengan pihak terkait.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, pengumpulan bahan keterangan, dan pembuatan laporan informasi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024