Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya selama operasi tangkap tangan dan penegakan hukum di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
Penangkapan tersebut terungkap dari hasil penyelidikan secara masif terhadap masyarakat yang melintas di jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke pasar proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.
Barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Jakarta Pusat dari tujuh pelaku tersebut yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer 320 butir, dan jenis Trihex 180 butir.
Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu jenis metamfetamina, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Iver, yang merupakan petugas terkait, berharap operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Iver juga menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang marak terjadi akhir-akhir ini akibat pengaruh obat keras berbahaya dan narkotika.
Dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan/atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Artikel ini disusun oleh Siti Nurhaliza dan diedit oleh Ganet Dirgantara. Copyright © ANTARA 2024.