Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan tersebut melibatkan oknum pimpinan KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang saat ini telah menjadi terpidana KPK. Setelah menerima pengaduan pada 23 Maret 2024, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, pengumpulan bahan keterangan, dan pembuatan laporan informasi. Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas diterbitkan berdasarkan laporan informasi pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui pada 9 September 2024.
Eko Darmanto sendiri merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang ditahan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar melalui jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa Eko Darmanto adalah pegawai negeri sipil pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan selama periode 2007-2023.